Multikulturalisme Perspektif Dasar-dasar Kewarganegaraan . Pengertian
warga Negara menurut kamus besar bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah
Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari warga Negara itu.
Untuk
masalah status kewarganegaraan seseorangakan muncul apabila asas
kewarganegaraan tersebut di atasa di terapkan secara tegas dalam sebuah Negara,
sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut ini :
Apatride adalah
seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena
orang tersebut lahir di Negara yang menganut asas ius sanguinis (Keturunan)
Bipatride adalah
seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang
tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguinis (Keturunan) sedangkan
ia lahir di negara yang menganut asas ius
soli (Kelahiran)
Multipatride seseorang
yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang (Penduduk)
yang tinggal di perbatasan antar dua Negara.
Untuk
memecahkan masalah kewarganegaraan diatas, setiap Negara memiliki peraturan
sendiri-sendiri yang prinsip prinsipnya bersifat universal. Untuk mengatasi hal
tersebut, di Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (4) Bahwa
setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu melalui UU No.
62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh
kewarganegaraan indonesia adalah :
1) Karena kelahiran,
2) Karena pengangkatan,
3) Karena dikabulkan permohonan,
4) Karena kewarganegaraan,
5) Karena
perkawinan, dan
6) karena pernyataan.
Related Post:
Title : Multikulturalisme Perspektif Dasar-dasar Kewarganegaraan
Description : Multikulturalisme Perspektif Dasar-dasar Kewarganegaraan . Pengertian warga Negara menurut kamus besar bahasa Indonesia (2002) adalah...